PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Decor

Tentang PPID

PT Pos Finansial Indonesia, yang berfokus pada Pembayaran Digital dan inovasi Teknologi untuk mempercepat inklusi keuangan di Indonesia, berkomitmen untuk meningkatkan transparansi informasi kepada publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertugas sebagai garda terdepan dalam upaya ini, memastikan bahwa seluruh informasi publik disajikan dengan akurat, tepat waktu, dan mudah diakses.

Visi PPID

"Mewujudkan Transparansi dengan Inovasi dan Kolaborasi"

Misi PPID

  • Meningkatkan keterbukaan dan aksesibilitas informasi melalui penyediaan informasi publik yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  • Mendorong inovasi dalam penyediaan dan penyebaran informasi publik
  • Memastikan penyelesaian permintaan informasi publik cepat dan tepat waktu.
  • Membangun kolaborasi dengan pihak eksternal
  • Meningkatkan kapasitas SDM pengelola layanan informasi
  • Mendorong budaya transparansi di lingkungan perusahaan
  • Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaran layanan informasi secara berkala

Tugas dan Wewenang

Tugas PPID :

Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik

Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik

Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik

Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik di perusahaan

Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;

Menentukan Informasai Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;

Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan;

Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;

Menyediakan informasi publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;

Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yang dilakukan oleh Petugas Pelayanan Informasi

Wewenang PPID :

Menetapkan kebijakan dan laporan layanan informasi publik

Menetapkan dan memutuskan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi

Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan

Melakukan koordinasi secara berkala/dan atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan informasi publik

Kontak PPID

PT Pos Finansial Indonesia

Jl. Jamuju No.2, Cihapit – Bandung

Email : official@posdigi.co.id

Siap bertumbuh bersama kami?