PT Pos Finansial Indonesia, yang berfokus pada Pembayaran Digital dan inovasi Teknologi untuk mempercepat inklusi keuangan di Indonesia, berkomitmen untuk meningkatkan transparansi informasi kepada publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertugas sebagai garda terdepan dalam upaya ini, memastikan bahwa seluruh informasi publik disajikan dengan akurat, tepat waktu, dan mudah diakses.
"Mewujudkan Transparansi dengan Inovasi dan Kolaborasi"
Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik
Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik
Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik
Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik di perusahaan
Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
Menentukan Informasai Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan;
Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
Menyediakan informasi publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yang dilakukan oleh Petugas Pelayanan Informasi
Menetapkan kebijakan dan laporan layanan informasi publik
Menetapkan dan memutuskan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi
Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan
Melakukan koordinasi secara berkala/dan atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan informasi publik
PT Pos Finansial Indonesia
Jl. Jamuju No.2, Cihapit – Bandung
Email : official@posdigi.co.id